Hak Cuti Karyawan
Rangkuman Regulasi
Hak Cuti Karyawan
Gingin
Ginanjar
Ada tujuh hak cuti yang wajib Anda
ketahui dan peroleh.
1. Hak Cuti Tahunan
Setiap tenaga kerja berhak
memperoleh 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti
karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor
13 Tahun 2003. Berikut beberapa
pertanyaan terkait cuti tahunan.
Apa syarat
mengajukan cuti tahunan?
Anda memperoleh
sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika Anda telah bekerja minimal 1 tahun
atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Namun, ada pula
perusahaan yang memberi hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya
belum 12 bulan. Adalah wewenang setiap perusahaan untuk mengatur hak cuti
tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama dan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Apabila
Anda memiliki sisa cuti beberapa hari di akhir tahun, apakah bisa
diakumulasikan ke tahun berikutnya?
Perusahaan
memiliki aturan masing-masing tentang perhitungan hak cuti tahunan untuk
karyawannya. Hal ini diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama. Ada perusahaan yang menambahkan sisa cuti tahun lalu dengan tahun ini,
ada juga yang menghanguskan sisa jatah cuti.
Selain itu, ada
pula perusahaan yang memberikan kompensasi sejumlah uang sesuai dengan sisa
cuti karyawannya. Akan lebih baik jika Anda bertanya kepada bagian SDM di
perusahaan Anda tentang perhitungan hak cuti karyawan.
2. Hak Cuti Sakit
Apabila sakit,
Anda berhak mendapatkan cuti. Sakit yang dimaksud di sini adalah sakit menurut
keterangan dokter. Jadi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dokter
apabila hendak memperoleh cuti sakit.
Selain itu, jika
Anda adalah karyawan perempuan, Anda memperoleh hak cuti sakit apabila Anda
sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini pun telah tercantum dalam
Undang-undang Ketenagakerjaan.
Apa syarat
mengajukan cuti sakit?
Jika Anda sakit
baik itu karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau
saat Anda bekerja, Anda berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang
disertai dengan surat keterangan dokter. Lama masa cuti sakit disesuaikan
dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan
tersebut.
Berapa lama
cuti sakit pada saat haid/menstruasi?
Di dalam pasal 81
ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan
sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari
pertama dan kedua pada waktu haid. Namun, pelaksanaannya tetap diatur lebih
lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
Apakah cuti
sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan?
Keterkaitan antara
cuti sakit dan cuti tahunan seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan.
Apabila Anda ingin tahu apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan,
Anda dapat melihat kembali peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau surat
kesepakatan bersama yang telah Anda miliki. Pada dasarnya, hal ini kembali pada
kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke
dalam cuti tahunan atau tidak.
3. Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan
Karyawan perempuan
berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum,
saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan
perempuan agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat
merawat anak dengan baik setelah melahirkan.
Berapa lama
masa cuti melahirkan?
Di dalam pasal 82
ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan
berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya, pada
ayat (2) disebutkan Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan
berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan atau bidan.
Apakah cuti
tahunan mengurangi jatah cuti melahirkan?
Cuti hamil
merupakan perlindungan bagi karyawan perempuan sedangkan cuti tahunan adalah
hak bagi karyawan laki-laki dan perempuan. Cuti tahunan dan cuti melahirkan adalah
2 hak yang seharusnya diperoleh karyawan perempuan. Apabila Anda telah
mengambil cuti tahunan, Anda pun tetap dapat mengambil cuti melahirkan. Jadi,
cuti tahunan seharusnya tidak mengurangi
jatah cuti melahirkan.
4. Hak Cuti Besar
Cuti besar disebut
juga istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi Anda yang
loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. Namun tidak semua
perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya. Cuti besar hanya
dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum Anda merencanakan liburan, Anda harus memastikan apakah
perusahaan tempat Anda bekerja akan memberi cuti besar atau tidak.
Kapan Anda
mendapat hak cuti besar?
Setelah Anda
memiliki masa kerja selama 6 tahun, Anda berhak mendapatkan cuti besar atau
istirahat panjang. Anda dapat mengajukan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan
ke-8 masing-masing selama satu bulan.
Apakah hak
cuti besar bisa gugur?
Apabila Anda tidak
mengajukan cuti besar 6 bulan setelah hak istirahat panjang itu timbul, maka
hak Anda dinyatakan gugur. Jadi segera ajukan cuti besar setelah hak itu
muncul.
5. Hak Cuti karena Alasan Penting
Apabila Anda tidak
bekerja karena suatu alasan penting, Anda berhak mengajukan cuti. Anda berhak
atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan
atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Pekerja menikah,
dibayar untuk 3 (tiga) hari; Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari;
Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Membaptiskan anaknya,
dibayar untuk 2 (dua) hari; Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan,
dibayar untuk 2 (dua) hari; Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu
meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari; Anggota keluarga dalam satu rumah
meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Apabila Anda
memiliki keperluan penting seperti disebutkan di atas, ajukan permohonan cuti
sesuai dengan jumlah hari yang telah diitentukan. Jika hari yang Anda ajukan
melebihi ketentuan, mungkin hal itu akan mempengaruhi cuti tahunan Anda.
Tanyakan lebih lanjut kepada pihak SDM atau pejabat di perusahaan Anda.
6. Hak Cuti Bersama
Cuti bersama
merupakan hak cuti karyawan yang diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan
masyarakat luas. Cuti bersama diberikan pada hari kurang efektif di antara
libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar
nasional.
Apakah cuti
bersama berpengaruh terhadap cuti tahunan?
Perhitungan cuti
bersama juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di
Sektor Swasta. Di dalam surat edaran tersebut, ditulis bahwa cuti bersama
merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.
Jadi, jika Anda
bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunan Anda tidak akan
berkurang. Namun, apabila Anda memilih untuk libur, hal ini akan mengurangi hak
cuti tahunan Anda.
Kapan cuti
bersama dilakukan?
Cuti bersama
bersifat fakultatif dan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dengan karyawan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional
perusahaan. Jadi, ada kemungkinan Anda tidak libur saat cuti bersama karena
sifatnya fakultatif tersebut.
7. Upah atau Gaji pada Masa Cuti
Salah satu pasal
yang mengatur tentang upah atau gaji karyawan adalah pasal 93 Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pasal ini disebutkan bahwa upah
tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.
Dalam
kondisi apa Anda tetap dibayar oleh perusahaan walaupun tidak masuk kerja?
Perusahaan tetap
berkewajiban membayar Anda jika Anda sakit (berdasarkan keterangan dokter),
sakit karena menstruasi. Selain itu, Anda akan tetap dibayar apabila tidak
masuk karena karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya,
isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/isteri/anak/menantu/orang
tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
Apabila Anda
menjalankan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah, atau menyelesaikan
tugas pendidikan dari perusahaan Anda, Anda seharusnya tetap dibayar walaupun
Anda tidak masuk kerja.
Bagaimana
pengaturan upah karyawan yang mengambil cuti sakit?
Apabila karyawan
mengambil cuti sakit, perusahaan tetap harus membayar karyawannya. Untuk 4
bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit, upah akan
dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.
Jika karyawan tak
kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah
sebesar 50% dari upah penuhnya. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Apa yang
dimaksud dengan upah penuh?
Apabila sedang
mengambil cuti, Anda berhak atas upah penuh. Dalam hal ini adalah gaji pokok
dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan
kehadiran Anda di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan, transportasi
dan lain sebagainya.
Jadi, sebelum
mengajukan cuti, baca kembali Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan
Perusahaan tempat Anda bekerja. Gunakan UUK Nomor 13 Tahun 2003 sebagai panduan
Anda. Kemudian ajukan surat permohonan cuti untuk mengambil hak cuti Anda
sebagai karyawan.
Komentar