Komite Etik dan Majelis Kehormatan Etik
PEDOMAN PENGORGANISASIAN KOMITE
ETIK RUMAH SAKIT DAN
MAJELIS KEHORMATAN ETIK RUMAH
SAKIT INDONESIA
PERSI - MAKERSI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pelayanan
kesehatan yang baik, bermutu, profesional, dan diterima pasien merupakan tujuan
utama pelayanan rumah sakit. Namun hal ini tidak mudah dilakukan dewasa ini.
Meskipun rumah sakit telah dilengkapi dengan tenaga medis, perawat, dan sarana
penunjang lengkap, masih sering terdengar ketidak puasan pasien akan pelayanan
kesehatan yang mereka terima.
Pelayanan kesehatan dewasa ini jauh lebih kompleks
dibandingkan dengan beberapa dasawarsa sebelumnya. Beberapa faktor yang
mendorong kompleksitas pelayanan kesehatan pada masa kini antara lain:
1.Semakin kuat tuntutan pasien/masyarakat akan pelayanan kesehatan bermutu,
efektif, dan efisien, 2. Standar pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kemajuan
ilmu dan teknologi kedokteran, 3. Latar belakang pasien amat beragam (tingkat
pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya), dan 4. Pelayanan kesehatan melibatkan
berbagai disiplin dan institusi.
Situasi pelayanan kesehatan
yang kompleks ini seringkali menyulitkan komunikasi antara pasien dan pihak
penyedia layanan kesehatan. Komunikasi yang baik amat membantu menyelesaikan
berbagai masalah sedangkan komunikasi yang buruk akan menambah masalah dalam
pelayanan kesehatan. Di samping komunikasi yang baik, pelayanan kesehatan harus
memenuhi kaidah-kaidah profesionalisme dan etis. Untuk menangkal hal-hal yang
berpotensi merugikan berbagai pihak yang terkait dengan pelayanan kesehatan di
rumah sakit dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka perlu
ditingkatkan kemampuan tenaga kesehatan menyelesaikan masalah-masalah medis dan
non-medis di rumah sakit dan tercipta struktur yang mendukung pelayanan
kesehatan secara profesional dan berkualitas. Salah satu upaya mencapai
pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di rumah sakit adalah dengan
memenuhi kaidah-kaidah yang tercantum dalam Kode Etik Rumah Sakit di Indonesia
(KODERSI).
Kode Etik Rumah Sakit
Indonesia memuat rangkaian nilai-nilai dan norma-norma moral perumahsakitan
Indonesia untuk dijadikan pedoman dan pegangan bagi setiap insan perumahsakitan
yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit di Indonesia. KODERSI
merupakan kewajiban moral yang harus ditaati oleh setiap rumah sakit di
Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik, bermutu, profesional
dan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur profesi kedokteran. KODERSI
pertama kali disahkan dalam Kongres VI PERSI pada tahun 1993 di Jakarta. Dalam
perjalannya telah mengalami perbaikan dan penyempurnaan.
Pada
umumnya pedoman yang termuat dalam KODERSI berupa garis besar atau nilai-nilai
pokok yang masih memerlukan penjabaran yang lebih rinci dan teknis. Untuk
menjabarkan KODERSI dan menerapkannya dalam kebijakan rumah sakit maka setiap
rumah sakit dianjurkan membentuk Komite Etik Rumah Sakit (KERS). Sedangkan di
tingkat pengurus cabang pusat, badan etik rumah sakit Indonesia dinamakan
Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI). Dalam rangka melengkapi KODERSI maka perlu
buat acuan dasar prosedural dalam bentuk Pedoman
Pengorganisasian Komite Etik Rumah Sakit dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit
Indonesia (selanjutnya disingkat Pedoman). Dengan adanya pedoman ini
diharapkan penerapan KODERSI dalam pelayanan perumahsakitan menjadi kenyataan
sehingga rumah sakit di Indonesia mampu mengemban misi luhur dalam meningkatkan
derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Landasan Hukum
Landasan
Hukum penyusunan Pedoman ini ialah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PERSI
dan pelbagai peraturan perundang-undangan yang relevan bagi tugas dan fungsi KERS
dan MAKERSI.
Landasan peraturan
perundang-undangan yang dimaksud ialah:
1.
UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2.
UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
3.
UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan.
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
1045/MenKes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan
Departemen Kesehatan
Sedangkan landasan ketentuan dan keputusan Perhimpunan
Rumah Sakit Seluruh Indonesia yang dimaksud ialah :
1.
Anggaran
Dasar Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
2.
Anggaran
Rumah Tangga Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
3.
Surat Keputusan Kongres PERSI VI, tentang pengesahan
berlakunya Kode Etik Rumah Sakit Indonesia, 1993.
4.
Surat
Keputusan Kongres PERSI VIII, tentang perbaikan dan penyempurnaan KODERSI, 2000
5.
Surat Keputusan Kongres IX , tentang Tata Tertib Organisasi, 2003
6.
Surat Keputusan Kongres PERSI X, tentang perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERSI, 2006
7.
Hasil Rapat Kerja PERSI di Balikpapan, 2008
8.
Surat Keputusan Kongres PERSI XI 2009
Pasal
1
Pengertian
Untuk
memudahkan penerapan pedoman, perlu dirumuskan ketentuan umum dan pengertian
pokok sebagai berikut :
1.
Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang telah ditentukan dan
diatur oleh peraturan perundang undangan
Negara Republik Indonesia. Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan merupakan
unit sosial ekonomi, harus mengutamakan tugas kemanusiaan dan mendahulukan
fungsi sosialnya.
2.
Insan
perumahsakitan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan dan
pengelolaan rumah sakit.
3.
Kode
Etik Rumah Sakit Indonesia adalah rangkuman norma-norma moral yang telah
dikodifikasi oleh PERSI sebagai organisasi profesi bidang perumahsakitan di
Indonesia.
4.
Komite
Etik Rumah Sakit (KERS) adalah suatu perangkat organisasi non struktural yang
dibentuk dalam rumah sakit untuk membantu pimpinan rumah sakit dalam melaksanakan
KODERSI
5.
Perhimpunan
Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) adalah organisasi yang menghimpun dan
mewakili rumah-rumah sakit di Indonesia
6.
Majelis
Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) adalah badan otonom PERSI yang
dibentuk secara khusus di tingkat Pusat dan Daerah untuk menjalankan KODERSI
Pasal
2
Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan tatalaksana pembentukan
dan tatakerja Komite Etik Rumah Sakit dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit di Indonesia.
BAB II
TATALAKSANA ORGANISASI KOMITE ETIK RUMAH SAKIT
Pasal 3
Pembentukan KERS
1.
Komite Etik Rumah Sakit (KERS) merupakan perangkat organisasi
rumah sakit di bentuk di Rumah Sakit dalam rangka membantu pimpinan rumah sakit
menerapkan Kode Etik Rumah Sakit di rumah sakit.
2.
Pembentukan KERS adalah wajib
3.
Ketua dan Anggota KERS dipilih dan diangkat oleh
Direktur/Pimpinan Rumah Sakit, untuk selama masa bakti tertentu. KERS
sekurang-kurangnya harus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris, dan 2 (dua) orang Anggota, dengan jumlah seluruhnya paling
banyak 7 (tujuh) orang.
4.
Keanggotaan KERS harus mewakili berbagai profesi di dalam
rumah sakit.
5.
Dalam struktur organisasi rumah sakit, posisi KERS
setingkat direktur rumah sakit dan komite medik rumah sakit. Selain itu KERS
juga bisa berada di bawah direktur rumah sakit dan setingkat komite medik rumah
sakit.
6.
Komite etik rumah sakit bertanggung jawab langsung kepada
pimpinan rumah sakit atau yang mengangkatnya.
7.
Bila dipandang perlu anggota KERS dapat berasal dari
individu di luar rumah sakit
8.
Syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota KERS: berjiwa
Pancasila, memiliki integritas, kredibilitas sosial, dan profesional. Ia juga
memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah sosial, lingkungan, dan
kemanusiaan.
9.
Keanggotaan KERS diupayakan tidak dirangkap dengan
jabatan-jabatan struktural di rumah sakit.
Pasal 4
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab KERS
- Secara umum KERS bertugas membantu pimpinan rumah sakit menerapkan Kode Etik Rumah Sakit di rumah sakit, baik diminta maupun tidak diminta.
- Secara khusus KERS memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
- Melakukan pembinaan insan perumahsakitan secara komprehensif dan berkesinambungan, agar setiap orang menghayati dan mengamalkan KODERSI sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing di rumah sakit. Pembinaan ini merupakan upaya preventif, persuasif, edukatif, dan korektif terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran KODERSI. Pembinaan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, diskusi kasus, dan seminar.
- Memberi nasehat, saran, dan pertimbangan terhadap setiap kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pimpinan atau pemilik rumah sakit
- Membuat pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang terkait dengan etika rumah sakit.
- Menangani masalah-masalah etik yang muncul di dalam rumah sakit
- Memberi nasehat, saran, dan pertimbangan etik kepada pihak-pihak yang membutuhkan
- Membantu menyelesaikan perselisihan/sengketa medik yang terjadi di lingkungan rumah sakit
- Menyelenggarakan pelbagai kegiatan lain yang dipandang dapat membantu terwujudnya kode etik rumah sakit.
- Dalam melaksanakan tugasnya KERS wajib menerapkan prinsip kerjasama, koordinasi, dan sinkronisasi dengan Komite Medik serta struktur lain di rumah sakit sesuai dengan tugas masing-masing.
- Pimpinan dan anggota KERS wajib mematuhi peraturan rumah sakit dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.
- KERS dapat meminta saran, pendapat atau nasehat dari MAKERSI Daerah bila menghadapi kesulitan.
- KERS wajib memberikan laporan kepada MAKERSI Daerah mengenai pelaksanaan KODERSI di rumah sakit , minimal sekali setahun.
- KERS wajib melaporkan masalah etik yang serius atau tidak mampu ditangani sendiri ke MAKERSI Daerah.
BAB III
TATA LAKSANA ORGANISASI MAKERSI
Pasal 5
Pembentukan MAKERSI
- Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) adalah badan otonom, perangkat organisasi PERSI.
- MAKERSI dibentuk di tingkat pusat disebut MAKERSI Pusat dan di tingkat propinsi/kotamadya disebut sebagai MAKERSI Daerah.
- Pembentukan MAKERSI Pusat dan MAKERSI Daerah adalah wajib.
- Pembentukan MAKERSI Daerah hanya dibenarkan jika di propinsi tersebut telah ada pengurus PERSI Daerah
- Apabila di suatu daerah belum terbentuk MAKERSI Daerah maka MAKERSI Pusat berwenang menunjuk MAKERSI Daerah terdekat untuk menjalankan tugas dan fungsi MAKERSI di daerah tersebut.
Pasal 6
Pemilihan Pengurus MAKERSI
- Pemilihan Ketua MAKERSI Pusat dilakukan melalui formatur
- Jumlah formatur maksimum 3 orang
- Calon formatur diusulkan oleh utusan Daerah
- Kriteria calon Ketua MAKERSI Pusat:
- Mempunyai kemampuan visioner dalam organisasi
- Mempunyai pengalaman dalam memimpin rumah sakit
- Pernah menjadi pengurus PERSI atau MAKERSI
- Ketua MAKERSI Pusat dipilih dalam Kongres PERSI, untuk masa jabatan selama Kepengurusan Persi Pusat, dan bertanggung jawab kepada Kongres PERSI.
- Ketua terpilih berwenang menyusun anggotanya yang sekurang-kurangnya harus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan Anggota, dengan jumlah seluruhnya paling banyak 9 (sembilan) orang.
- Pemilihan Ketua MAKERSI Daerah dapat melalui aklamasi atau formatur dalam Rapat Pleno anggota PERSI Daerah.
- Ketua MAKERSI Daerah dipilih dalam Rapat Pleno untuk masa jabatan selama Kepengurusan Persi Daerah, dan bertanggung jawab kepada Rapat Pleno PERSI Daerah.
- Ketua terpilih berwenang menyusun anggotanya yang sekurang-kurangnya harus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan Anggota, dengan jumlah seluruhnya paling banyak 5 (lima) orang.
- Anggota MAKERSI harus mewakili berbagai profesi yang ada di dalam rumah sakit
- Syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota MAKERSI:
- Berjiwa Pancasila, memiliki integritas, kredibilitas sosial, dan profesional.
- Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
- Memiliki pengalaman sebagai pimpinan atau jabatan lain yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit.
- Keanggotaan MAKERSI Pusat dan MAKERSI Daerah, tidak dibenarkan merangkap jabatan dalam dalam kepengurusan PERSI yang setingkat; ialah jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan jabatan struktural lainnya dalam kepengurusan PERSI yang setingkat. Tidak termasuk jabatan sebagai penasehat atau kelompok kerja.
- Apabila salah seorang pengurus MAKERSI berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau karena sesuatu hal diberhentikan sebagai pengurus, maka penggantiannya dilakukan oleh Ketua MAKERSI.
- Batasan masa jabatan Ketua MAKERSI dalam tingkatan manapun maksimal dua kali berturut-turut dan setelah satu periode masa jabatan tidak menduduki jabatan Ketua MAKERSI dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 7
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab MAKERSI
MAKERSI Pusat mempunyai tugas,
wewenang, dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan dan garis-garis besar program pembinaan KODERSI secara nasional.
- Membuat pedoman pelaksanaan KODERSI.
- Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan secara lisan dan atau tertulis, diminta atau tidak diminta mengenai segala sesuatu yang menyangkut KODERSI kepada Pengurus PERSI Pusat.
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi profesi kesehatan lainnya, khususnya badan-badan etik organisasi profesi di tingkat nasional.
- Menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang diajukan oleh MAKERSI Daerah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah.
MAKERSI Daerah mempunyai
tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan KERS di rumah-rumah sakit yang berada di wilayah dari Cabang PERSI yang bersangkutan sesuai dengan program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh MAKERSI Pusat
- Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan secara lisan dan atau tertulis, diminta atau tidak diminta mengenai segala sesuatu yang menyangkut KODERSI kepada Pengurus PERSI Daerah.
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi profesi kesehatan lainnya, khususnya badan-badan etik organisasi profesi di tingkat cabang
- Menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang diajukan oleh KERS setempat.
- Jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah maka dapat meminta saran, pendapat, atau nasehat dari MAKERSI Pusat.
Pasal 8
Rapat-rapat
Rapat MAKERSI terdiri dari:
- Kongres, dilaksanakan sekali dalam tiga tahun
- Rapat Kerja Tahunan, merupakan rapat antara Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah, membicarakan pelaksanaan program kerja dan masalah-masalah yang baru timbul
- Rapat Pengurus MAKERSI Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali setahun
- Rapat Pengurus MAKERSI Daerah diadakan menurut kebutuhan
Pasal 9
Sumber Keuangan
- Sumber keuangan KERS berasal dari anggaran Rumah Sakit yang bersangkutan.
- Sumber keuangan Makersi Pusat berasal dari PERSI Pusat
- Sumber Keuangan Makersi Daerah berasal dari PERSI Daerah
BAB IV
Pasal 10
Penutup
1.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tatalaksana ini dapat diputuskan
sendiri oleh MAKERSI Pusat atau MAKERSI Cabang
2.
Keputusan yang dimaksud harus tidak bertentangan dengan
tatalaksana ini dan atau pelbagai ketentuan organisasi lainnya dari PERSI serta
harus dikomunikasikan kepada MAKERSI pusat.
3.
Dengan demikian diharapkan KODERSI dapat dilaksanakan
dengan baik di rumah sakit Indonesia.
==/\==
Komentar