Jam Kerja di Indonesia
JAM KERJA DI INDONESIA
MENURUT UNDANG-UNDANG
NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Jam Kerja, waktu Istirahat kerja, waktu
lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan, jam kerja,waktu istirahat dan
lembur dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Sungguh melelahkan bukan, bila kita
diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan
ada yang sampai kerja lembur. Bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa sih
upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? Belum lagi, di sela-sela jam
kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk
beribadah. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran.
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam
seminggu, jam kerjanya
adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan
dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari
dan 40 jam dalam 1 minggu.
Undang-Undang
mengenai Jam Kerja, Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan
pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi
para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Pasal 77
ayat 1, Undang-Undang No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan
ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem
seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
Ø 7
jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja
dalam 1 minggu; atau
Ø 8
jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja
dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga
diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa
dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas
upah lembur. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi
sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran
minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh,
pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan. Ada pula pekerjaan-pekerjaan
tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi
(Pasal 85 ayat 2 UNDANG-UNDANG No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini
kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang
Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam
penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan
dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.
Perjanjian Kerja
Bersama mengatur mengenai Jam Kerja Ketentuan mengenai
pembagian jam kerja, saat ini mengacu pada Undang-Undang No.13/2003. Ketentuan
waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan
40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan
berakhir.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu
atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara
jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pada beberapa perusahaan,
waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja
Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang
No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk (biasanya Disnaker).
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang
melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam
sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari
istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah
(Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar
istirahat mingguan atau hari libur resmi. Perhitungan Upah Lembur didasarkan
upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 ,
Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
|
Contoh :
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam
seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji
yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan
tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda? Manda hanya melakukan kerja
lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan
tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Mahda
:
4 jam x 1/173 x Rp. 2.000.000 =
Rp.46.243
Dalam
Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 sendiri, tidak mengatur
mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba. Akan tetapi Undang-Undang No.13/2003
mengatur mengenai waktu kerja lembur pada hari kerja, hari-hari libur mingguan
maupun libur resmi. Pertanyaan mengenai kerja lembur pada hari libur mingguan
dan libur nasional dapat Anda lihat di “Akhir Pekan dan Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai panggilan kerja secara
tiba-tiba. Karena Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 tidak
mengatur mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba. Peraturan Perusahaan
ataupun Perjanjian Kerja Bersama-lah yang mengatur mengenai ketentuan panggilan
kerja secara tiba-tiba di hari libur. Syarat dari pemanggilan kerja
secara tiba-tiba ini adalah :
a.
Ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan
b.
Terdapat pekerjaan yang membahayakan
keselamatan perusahaan jika tidak cepat diselesaikan.
c.
Dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat
penting bagi perusahaan dan tetap memperhatikan saran-saran Serikat
Pekerja.
Managemen perusahaan dapat mengatur jam
kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Peraturan
Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama) sepanjang masih sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jam istirahat kerja adalah waktu untuk
pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Sudah merupakan
kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya.Undang-Undang mengenai Jam Istirahat Kerja:
- Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 Undang-Undang 13/2003). Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 Undang-Undang 13/2003).
- Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 Undang-Undang 13/2003).
Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang no. 13
tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun
hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu
merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi,
ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari
libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus-menerus. Perusahaan
yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.
Perjanjian Kerja
Bersama mengatur mengenai Jam Istirahat Kerja Syarat-syarat kerja yang
harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) salah satunya adalah
Hari Kerja, Jam Kerja, Istirahat dan Waktu Lembur. Waktu istirahat yang sesuai
dengan Undang-Undang No.13/2003, waktu istirahat antara jam kerja
sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan
waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 Undang-Undang
13/2003). Dan waktu istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu
atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu (Pasal 79 Undang-Undang 13/2003).
Pada praktiknya, waktu istirahat ini
diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang, ada yang 11.30-12.30, atau
12.00-13.00 ada pula yang memberikan waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang
memberi waktu istirahat hanya setengah jam, namun sebagian besar perusahaan
memberikan waktu istirahat satu jam. Dan penentuan jam istirahat ini menjadi
kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan
(PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tayari and Smith (1997)
menjelaskan tentang definisi shift kerja sebagai periode waktu 24
jam yang satu atau kelompok orang dijadwalkan atau diatur untuk
bekerja di tempat kerja. Selanjutnya Oxord Advanced Learner’s Dictionary
(2005) mendefinisikan shift kerja sebagai suatu periode waktu
yang dikerjakan oleh sekompok pekerja yang mulai bekerja ketika
kelompok yang lain selesai
Menurut Bhattacharya dan McGlothlin (1996)
definisi shift
kerja yang mendasar adalah waktu
dari
sehari seorang pekerja harus berada di
tempat kerja. Dengan definisi ini, semua pekerja yang dijadwalkan berada di
tempat kerja secara teratur, termasuk pekerja siang hari, adalah pekerja shift
Monk dan Folkard dalam
Silaban dalam Wijayanti (2005) mengkategorikan 3 jenis sistem shift kerja,
yaitu shift permanen, sistem rotasi cepat, dan sistem rotasi shift lambat.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama, diatur
lebih merinci mengenai jam kerja, waktu istirahat dan jam kerja bagi yang
bekerja dengan sistem shift-shift. Dan biasanya dalam PKB pun, dirinci jam
kerja shift bagi setiap divisi (contoh divisi produksi, keamanan, dan
lain-lain).
lama waktu
istirahat kerja dalam sehari yang berhak didapatkan karyawan, Setiap
karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang
kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu
secukupnya bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah.
Pengaturan jam kerja dalam sistem shift
diatur dalam Undang-Undang no.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan yaitu diatur
dalam pasal-pasal sebagai berikut:
· Jika jam kerja di
lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut
“perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum
8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a
Undang-Undang No.13/2003)
· Jumlah jam kerja secara
akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal
77 ayat 2 Undang-Undang No.13/2003).
· Setiap pekerja yang
bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi
jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus sepengetahuan dan
dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang
diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang
No.13/2003).
Dalam penerapannya, terdapat pekerjaan
yang dijalankan terus-menerus yang dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke
dalam shift-shift. Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud
dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus disini adalah pekerjaan
yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus
menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan
pengusaha. Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan
terus menerus adalah : pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata,
transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan,
media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal
2.
Ada pula peraturan khusus yang mengatur
mengenai pembagian waktu kerja bagi para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan
Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989. Dan juga peraturan
khusus mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya
mineral yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor
Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha
Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.
Undang-Undang
mengenai pekerja perempuan yang bekerja shift malam
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Perjanjian Kerja
Bersama mengatur mengenai kerja shift pagi, siang dan malam Karena
tidak diatur secara spesifik mengenai pembagian jam kerja ke dalam shift-shift
dalam Undang-Undang No.13/2003, berapa jam seharusnya 1 shift dilakukan, maka
pihak manajemen perusahaan dapat melakukan pengaturan jam kerja shift (baik
melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabaj, 1978; Tilley et al., 1982;
Schultz and Schultz, 1986, dalam . Tayari and Smith (1997) mengungkapkan
bahwa kerja shift dapat mempengaruhi kinerja karyawan
dalam berbagai cara. Namun demikian pengaruh sekunder tidak penting
dibandingkan pengaruh lain dari kerja shift. Pengaruh utama adalah
psikologis, sosial dan pribadi. Pengaruh dari kerja shift pada kinerja karyawan
dapat diringkas sebagai berikut:
1) Secara
umum, kinerja kerja shift dipengaruhi oleh kombinasi dari faktor-faktor
berikut:
Tipe pekerjaan.
Pekerjaaan yang menuntut secara mental (seperti inspeksi dan
kontrol kualitas) memerlukan kesabaran dan kehati-hatian. Pekerja
shift mungkin akan kekurangan dua hal tersebut.
Tipe sistem shift.
Gangguan irama tubuh (circadian rhythms) dapat menimbulkan
kerugian terhadap kemampuan fisik dan mental pekerja shift,
khususnya ketika perubahan shift kerja dan shift malam.
Tipe
pekerja. Untuk contoh, pekerja yang telah berusia tua memiliki kemampuan yang
minimal untuk untuk menstabilkan irama tubuh ketika perubahan shift
kerja.
2) Kinerja
shift malam yang rendah dapat dikaitkan dengan;
Ritme tubuh yang
terganggu
Adaptasi yang lambat
terhadap kerja shift malam
Pekerja lebih
produktif pada shift siang daripada shift malam
Pekerja membuat sedikit
kesalahan dan kecelakaan pada shift siang daripada shift malam.
Kehati-hatian
pekerja menurun selama kerja shift malam, khususnya ketika
pagi-pagi sekali. Hal ini mungkin penting diperhatikan terutama untuk
tugas-tugas yang memerlukan pengawasan yang terus-menerus (seperti operator
mesin)
Jika pekerja tidak
mendapatkan tidur yang cukup untuk shift kerja, kinerja dapat dipengaruhi
secara buruk khususnya pekerjaan yang memerlukan tingkat
kehati-hatian yang tinggi.
Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan
untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Masa istirahat mingguan
tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak
boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu
dan berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib
bekerja pada hari-hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh
perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan
wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut
pekerja untuk tetap bekerja pada hari-hari libur karena sifat pekerjaan yang
harus dilaksanakan terus-menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di
hari libur, wajib membayar upah lembur.
Jam kerja yang sesuai dengan Undang-Undang
di Indonesia adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan
wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur,
pekerja bisa menuntut via manajemen sumber daya manusia di perusahaan tersebut
ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh dan perusahaan pun bisa terkena sanksi
pidana/administratif.
Akan tetapi, terkadang ada perusahaan di
jenis pekerjaan tertentu yang memang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja
lebih dari jam kerja standar. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi
waktu harus memenuhi syarat :
ada persetujuan
pekerja/buruh yang bersangkutan
waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat
belas) jam dalam 1 (satu) minggu
Biasanya perusahaan akan memberi tahu jam
kerja kita yang melebihi standar dan sistem pengupahannya pada saat interview
dan kita berhak melakukan negosiasi mengenai hal ini. Kesepakatan jam kerja itu
akan ditulis dalam Surat Perjanjian Kerja. Jika telah terjadi kesepakatan
mengenai hal ini, kita tidak bisa menuntut.
Komentar