Rabu, 18 Oktober 2017

Jam Kerja di Indonesia



JAM KERJA DI INDONESIA
MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003  TENTANG KETENAGAKERJAAN


Jam Kerja, waktu Istirahat kerja, waktu lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan, jam kerja,waktu istirahat dan lembur dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? Belum lagi, di sela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk beribadah. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran.

Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Undang-Undang mengenai Jam Kerja, Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, Undang-Undang No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

Ø   7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
Ø   8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan. Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UNDANG-UNDANG No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai Jam Kerja Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, saat ini mengacu pada Undang-Undang No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam Lembur
Rumus
Keterangan
Jam Pertama
1,5  X 1/173 x Upah Sebulan
Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3
2   X 1/173 x Upah Sebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum










Contoh :
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda? Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Mahda :
4 jam x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp.46.243

Dalam  Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 sendiri, tidak mengatur mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba. Akan tetapi Undang-Undang No.13/2003 mengatur mengenai waktu kerja lembur pada hari kerja, hari-hari libur mingguan maupun libur resmi. Pertanyaan mengenai kerja lembur pada hari libur mingguan dan libur nasional dapat Anda lihat di “Akhir Pekan dan Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba. Karena Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 tidak mengatur mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba. Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama-lah yang mengatur mengenai ketentuan panggilan kerja secara tiba-tiba di hari libur.  Syarat dari pemanggilan kerja secara tiba-tiba ini adalah :
a.    Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
b.    Terdapat pekerjaan yang membahayakan keselamatan perusahaan jika tidak cepat diselesaikan.
c.    Dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat penting bagi perusahaan dan tetap memperhatikan saran-saran Serikat Pekerja.

Managemen perusahaan dapat mengatur jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama) sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jam istirahat kerja adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya.Undang-Undang mengenai Jam Istirahat Kerja:
  • Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 Undang-Undang 13/2003).  Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 Undang-Undang 13/2003).
  • Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 Undang-Undang 13/2003).
  •  
Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang no. 13 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus-menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai Jam Istirahat Kerja Syarat-syarat kerja yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) salah satunya adalah Hari Kerja, Jam Kerja, Istirahat dan Waktu Lembur. Waktu istirahat yang sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003, waktu istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 Undang-Undang 13/2003). Dan waktu istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu (Pasal 79 Undang-Undang 13/2003).

Pada praktiknya, waktu istirahat ini diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang, ada yang 11.30-12.30, atau 12.00-13.00 ada pula yang memberikan waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang memberi waktu istirahat hanya setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan waktu istirahat satu jam. Dan penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Tayari and Smith (1997) menjelaskan tentang definisi shift kerja sebagai  periode waktu 24 jam  yang satu atau kelompok orang  dijadwalkan atau diatur untuk bekerja di tempat kerja. Selanjutnya Oxord Advanced Learner’s Dictionary  (2005) mendefinisikan shift kerja sebagai   suatu periode waktu  yang dikerjakan oleh sekompok pekerja  yang mulai bekerja  ketika kelompok yang lain selesai

Menurut Bhattacharya dan McGlothlin (1996) definisi shift kerja yang mendasar adalah  waktu dari sehari seorang pekerja harus berada di tempat kerja. Dengan definisi ini, semua pekerja yang dijadwalkan berada di tempat kerja secara teratur, termasuk pekerja siang hari, adalah  pekerja shift

Monk dan Folkard dalam Silaban dalam Wijayanti (2005) mengkategorikan 3 jenis sistem shift kerja, yaitu shift permanen, sistem rotasi cepat, dan sistem rotasi shift lambat.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama, diatur lebih merinci mengenai jam kerja, waktu istirahat dan jam kerja bagi yang bekerja dengan sistem shift-shift. Dan biasanya dalam PKB pun, dirinci jam kerja shift bagi setiap divisi (contoh divisi produksi, keamanan, dan lain-lain).
lama waktu istirahat kerja dalam sehari yang berhak didapatkan karyawan, Setiap karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah.

Pengaturan jam kerja dalam sistem shift diatur dalam Undang-Undang no.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan yaitu diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

·    Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a Undang-Undang No.13/2003)
·   Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang No.13/2003).
·    Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40  jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No.13/2003).

Dalam penerapannya, terdapat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus yang dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus disini adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah : pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.

Ada pula peraturan khusus yang mengatur mengenai pembagian waktu kerja bagi para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989. Dan juga peraturan khusus mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Undang-Undang mengenai pekerja perempuan yang bekerja shift malam
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai kerja shift pagi, siang dan malam Karena tidak diatur secara spesifik mengenai pembagian jam kerja ke dalam shift-shift dalam Undang-Undang No.13/2003, berapa jam seharusnya 1 shift dilakukan, maka pihak manajemen perusahaan dapat melakukan pengaturan jam kerja shift (baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabaj, 1978;  Tilley et al., 1982; Schultz and Schultz, 1986, dalam . Tayari  and Smith (1997) mengungkapkan bahwa  kerja shift dapat mempengaruhi kinerja karyawan dalam berbagai cara. Namun demikian  pengaruh sekunder tidak penting dibandingkan  pengaruh lain dari kerja shift. Pengaruh utama adalah psikologis, sosial dan pribadi. Pengaruh dari kerja shift pada kinerja karyawan dapat diringkas sebagai berikut:
1)   Secara umum, kinerja kerja shift dipengaruhi oleh kombinasi  dari faktor-faktor berikut:
Tipe pekerjaan. Pekerjaaan yang menuntut  secara mental (seperti inspeksi dan  kontrol kualitas) memerlukan  kesabaran dan kehati-hatian. Pekerja shift  mungkin  akan kekurangan dua hal tersebut.
Tipe sistem shift. Gangguan irama tubuh (circadian rhythms) dapat  menimbulkan kerugian  terhadap kemampuan fisik dan mental pekerja shift,  khususnya ketika  perubahan shift kerja dan shift malam.
Tipe pekerja. Untuk contoh, pekerja yang telah berusia tua memiliki kemampuan yang minimal untuk  untuk menstabilkan irama tubuh ketika perubahan shift kerja.
2)   Kinerja shift malam  yang rendah dapat dikaitkan dengan;
Ritme tubuh yang terganggu
Adaptasi yang lambat terhadap kerja shift malam
Pekerja lebih produktif  pada shift siang daripada shift malam
Pekerja membuat sedikit kesalahan  dan kecelakaan pada  shift siang daripada shift malam.
Kehati-hatian pekerja  menurun selama kerja shift malam,  khususnya ketika pagi-pagi sekali. Hal ini mungkin penting diperhatikan terutama untuk tugas-tugas yang memerlukan pengawasan yang terus-menerus (seperti operator mesin)
Jika pekerja  tidak mendapatkan tidur yang cukup  untuk shift kerja, kinerja  dapat dipengaruhi secara buruk khususnya  pekerjaan yang memerlukan  tingkat kehati-hatian yang tinggi.

Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari-hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus-menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

Jam kerja yang sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja bisa menuntut via manajemen sumber daya manusia di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh dan perusahaan pun bisa terkena sanksi pidana/administratif.
Akan tetapi, terkadang ada perusahaan di jenis pekerjaan tertentu yang memang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja lebih dari jam kerja standar. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu harus memenuhi syarat :

ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Biasanya perusahaan akan memberi tahu jam kerja kita yang melebihi standar dan sistem pengupahannya pada saat interview dan kita berhak melakukan negosiasi mengenai hal ini. Kesepakatan jam kerja itu akan ditulis dalam Surat Perjanjian Kerja. Jika telah terjadi kesepakatan mengenai hal ini, kita tidak bisa menuntut.


Hak Cuti Karyawan



Rangkuman Regulasi Hak Cuti Karyawan
Gingin Ginanjar

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.,
Ada tujuh hak cuti yang wajib Anda ketahui dan peroleh.

1. Hak Cuti Tahunan
Setiap tenaga kerja berhak memperoleh 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003. Berikut beberapa pertanyaan terkait cuti tahunan.
Apa syarat mengajukan cuti tahunan?
Anda memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika Anda telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Namun, ada pula perusahaan yang memberi hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum 12 bulan. Adalah wewenang setiap perusahaan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Apabila Anda memiliki sisa cuti beberapa hari di akhir tahun, apakah bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya?
Perusahaan memiliki aturan masing-masing tentang perhitungan hak cuti tahunan untuk karyawannya. Hal ini diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ada perusahaan yang menambahkan sisa cuti tahun lalu dengan tahun ini, ada juga yang menghanguskan sisa jatah cuti.
Selain itu, ada pula perusahaan yang memberikan kompensasi sejumlah uang sesuai dengan sisa cuti karyawannya. Akan lebih baik jika Anda bertanya kepada bagian SDM di perusahaan Anda tentang perhitungan hak cuti karyawan.

2. Hak Cuti Sakit
Apabila sakit, Anda berhak mendapatkan cuti. Sakit yang dimaksud di sini adalah sakit menurut keterangan dokter. Jadi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dokter apabila hendak memperoleh cuti sakit.
Selain itu, jika Anda adalah karyawan perempuan, Anda memperoleh hak cuti sakit apabila Anda sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini pun telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Apa syarat mengajukan cuti sakit?
Jika Anda sakit baik itu karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat Anda bekerja, Anda berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter. Lama masa cuti sakit disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.
Berapa lama cuti sakit pada saat haid/menstruasi?
Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Namun, pelaksanaannya tetap diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan?
Keterkaitan antara cuti sakit dan cuti tahunan seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan. Apabila Anda ingin tahu apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan, Anda dapat melihat kembali peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau surat kesepakatan bersama yang telah Anda miliki. Pada dasarnya, hal ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.

3. Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan
Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan perempuan agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan.
Berapa lama masa cuti melahirkan?
Di dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Apakah cuti tahunan mengurangi jatah cuti melahirkan?
Cuti hamil merupakan perlindungan bagi karyawan perempuan sedangkan cuti tahunan adalah hak bagi karyawan laki-laki dan perempuan. Cuti tahunan dan cuti melahirkan adalah 2 hak yang seharusnya diperoleh karyawan perempuan. Apabila Anda telah mengambil cuti tahunan, Anda pun tetap dapat mengambil cuti melahirkan. Jadi, cuti tahunan seharusnya tidak mengurangi jatah cuti melahirkan.

4. Hak Cuti Besar
Cuti besar disebut juga istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi Anda yang loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. Namun tidak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya. Cuti besar hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum Anda merencanakan liburan, Anda harus memastikan apakah perusahaan tempat Anda bekerja akan memberi cuti besar atau tidak.
Kapan Anda mendapat hak cuti besar?
Setelah Anda memiliki masa kerja selama 6 tahun, Anda berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang. Anda dapat mengajukan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing selama satu bulan.
Apakah hak cuti besar bisa gugur?
Apabila Anda tidak mengajukan cuti besar 6 bulan setelah hak istirahat panjang itu timbul, maka hak Anda dinyatakan gugur. Jadi segera ajukan cuti besar setelah hak itu muncul.

5. Hak Cuti karena Alasan Penting
Apabila Anda tidak bekerja karena suatu alasan penting, Anda berhak mengajukan cuti. Anda berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari; Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari; Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari; Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Apabila Anda memiliki keperluan penting seperti disebutkan di atas, ajukan permohonan cuti sesuai dengan jumlah hari yang telah diitentukan. Jika hari yang Anda ajukan melebihi ketentuan, mungkin hal itu akan mempengaruhi cuti tahunan Anda. Tanyakan lebih lanjut kepada pihak SDM atau pejabat di perusahaan Anda.

6. Hak Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Cuti bersama diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional.
Apakah cuti bersama berpengaruh terhadap cuti tahunan?
Perhitungan cuti bersama juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Di dalam surat edaran tersebut, ditulis bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.
Jadi, jika Anda bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunan Anda tidak akan berkurang. Namun, apabila Anda memilih untuk libur, hal ini akan mengurangi hak cuti tahunan Anda.
Kapan cuti bersama dilakukan?
Cuti bersama bersifat fakultatif dan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Jadi, ada kemungkinan Anda tidak libur saat cuti bersama karena sifatnya fakultatif tersebut.

7. Upah atau Gaji pada Masa Cuti
Salah satu pasal yang mengatur tentang upah atau gaji karyawan adalah pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pasal ini disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.
Dalam kondisi apa Anda tetap dibayar oleh perusahaan walaupun tidak masuk kerja?
Perusahaan tetap berkewajiban membayar Anda jika Anda sakit (berdasarkan keterangan dokter), sakit karena menstruasi. Selain itu, Anda akan tetap dibayar apabila tidak masuk karena karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/isteri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
Apabila Anda menjalankan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah, atau menyelesaikan tugas pendidikan dari perusahaan Anda, Anda seharusnya tetap dibayar walaupun Anda tidak masuk kerja.
Bagaimana pengaturan upah karyawan yang mengambil cuti sakit?
Apabila karyawan mengambil cuti sakit, perusahaan tetap harus membayar karyawannya. Untuk 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.
Jika karyawan tak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Apa yang dimaksud dengan upah penuh?
Apabila sedang mengambil cuti, Anda berhak atas upah penuh. Dalam hal ini adalah gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran Anda di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan, transportasi dan lain sebagainya.
Jadi, sebelum mengajukan cuti, baca kembali Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan tempat Anda bekerja. Gunakan UUK Nomor 13 Tahun 2003 sebagai panduan Anda. Kemudian ajukan surat permohonan cuti untuk mengambil hak cuti Anda sebagai karyawan.

Chapter 1: The Hidden Secrets of Trade

I. Introduction In the bustling world of global commerce, where goods and services flow across borders with the speed of light, there exists...