HUKUM KESEHATAN
Di negara
yang berlandaskan hukum maka sudah selayaknya jika hukum di jadikan
supremasi, di mana setiap orang di harapkan dapat tunduk dan patuh
terhadap hukum tanpa kecuali. Di dalam perkembangan sekarang ini hukum kesehatan tidak dapat di lepaskan dari sistem hukum yang di anut oleh suatu negara atau masyarakat di mana hukum itu di berlakukan.

Seminar Hukum Kesehatan
Kondisi berlakunya hukum dalam masyarakat tersebut, di dalamnya masih ada masyarakat yang memegang hukum formal secara bersama – sama dengan peraturan – peraturan informal, baik mengenai kebiasaan maupun keagamaan.
Dalam masyarakat yang demikian ini hukum dapat berlaku bersama – sama dengan norma – norma hukum ( norma etik, norma kebiasaan, atau norma perilaku kebiasaan lainnya ).
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketentuan hukum ( Pasal 1 ( 3 ) UUD 1945 Amandemen ). Hukum adalah himpunan petunjuk – petunjuk hidup, dan tata tertib suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh anggota masyarakat di mana hukum itu berlaku di dalam suatu masyarakat ( Utrech ), seperti yang tertulis dalam buku ( Soeroso. 1992 : 35 ).
Dijelaskan
pula, hukum adalah keseluruhan peraturan – peraturan hidup yang bersifat
memaksa dan dibuat oleh yang berwenang, didalamnya berisikan suatu
perintah ataupun larangan atau ijin untuk membuat sesuatu, serta
bertujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan mayarakat pada umumnya,
demi terciptanya mayarakat yang tertib dan lancar ( Suardi Tasrief. 1992
: 36 ). S. K. Amin SH. juga menegaskan bahwa hukum adalah kumpulan
peraturan – peraturan dimana di dalamnya berisikan norma – norma dan
sanksi – sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban di dalam
pergaulan manusia dengan sesama manusia , sehingga keamanan dan
ketertiban dapat terpelihara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan – peraturan yang di buat oleh yang berwenang dengan maksud dan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermayarakat, mempunyai ciri memerintah dan melarang, serta didalamnya bersifat memaksa dengan maksud menjatuhkan sanksi – sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Dinegara yang berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka sudah selayaknya apabila hukum di jadikan supremasi, di mana setiap orang di harapkan tunduk dan patuh kepadanya tanpa kecuali. Oleh sebab itu perlu di ciptakan perangkat hukum yang akan menentukan pola kehidupan di dalam sektor yang bersangkutan.
Didalam setiap gerak kehidupan perlu adanya aturan – aturan hukum yang mengikat untuk mencapai terciptanya suatu keharmonisan dalam segala bidang, terutama dalam bidang kesehatan pada khususnya, yang diatur didalam hukum kesehatan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan – peraturan yang di buat oleh yang berwenang dengan maksud dan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermayarakat, mempunyai ciri memerintah dan melarang, serta didalamnya bersifat memaksa dengan maksud menjatuhkan sanksi – sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Dinegara yang berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka sudah selayaknya apabila hukum di jadikan supremasi, di mana setiap orang di harapkan tunduk dan patuh kepadanya tanpa kecuali. Oleh sebab itu perlu di ciptakan perangkat hukum yang akan menentukan pola kehidupan di dalam sektor yang bersangkutan.
Didalam setiap gerak kehidupan perlu adanya aturan – aturan hukum yang mengikat untuk mencapai terciptanya suatu keharmonisan dalam segala bidang, terutama dalam bidang kesehatan pada khususnya, yang diatur didalam hukum kesehatan.
Adapun maksud dan tujuan diciptakannya hukum kesehatan
adalah untuk menjaga ketertiban didalam masyarakat, serta menyelesaikan
sengketa didalam masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan. Dimana
objek hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir.
Di lihat dari hal tersebut diatas maka hukum kesehatan tidak hanya bersifat teoritis saja, tetapi lebih cenderung pada pengaturan kelompok profesi kedokteran dan profesi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Adapun definisi hukum kesehatan itu dapat diartikan pula sebagai peraturan – peraturan dan keputusan hukum yang mengatur tentang pengelolaan praktik kesehatan, serta bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut tentang pelayanan medis ( Satjipto Raharjo, 1997 : 10 ).
Van Der Mijn menjelaskan bahwa hukum kesehatan di batasi pada hukum yang mengatur tentang produk – produk profesi kedokteran yang di sebabkan karena adanya hubungan dengan pihak lain, baik itu dengan pasien ataupun dengan tenaga kesehatan yang lain ( Van Der Mijn, 1984 : 2 ).
Hukum kesehatan mempunyai objek, yaitu pasien. Pada asasnya bila di kaitkan dengan hak – hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir, hukum kesehatan pada asasnya bertumpu pada 2 ( dua ) hak manusia bersifat asasi, yang merupakan hak dasar sosial yaitu :
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri, diantaranya adalah hak atas perawatan kesehatan.
2. Hak dasar individual, yang didalamnya berisikan tentang hak atas informasi kesehatan.
Dari hak dasar manusia inilah merupakan awal titik tolak pemikiran John Locke yang mengatakan bahwa “ didalam diri manusia dapat ditemukan asas – asas yang merupakan hak – hak aslinya, dan hak ini tidak dapat diganggu gugat, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal ” seperti yang dikatakan John Locke, seperti yang tertulis dalam buku ( Hermien Hadiati K. 1998 : 53 ). Hak atas pelayanan kesehatan tersebut merupakan hak setiap orang dalam kaitannya dengan hukum kedokteran. Hak pasien atas perawatan kesehatan itu bertolak dari hubungan asasi antara dokter dan pasien yang saling berkait untuk menyatukan keduanya.
Hukum kedokteran dilahirkan dari hubungan dokter dengan pasien dalam upaya pelayanan kesehatan. Di Indonesia hukum kedokteran tersebut tertuang dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 dan Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Hukum kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan adalah sekumpulan peraturan – peraturan yang mengatur hubungan hukum antara salah satu pihak yaitu dokter, pasien , dan para medis, yang merupakan bagian dari hukum kesehatan tersebut.
Di lihat dari hal tersebut diatas maka hukum kesehatan tidak hanya bersifat teoritis saja, tetapi lebih cenderung pada pengaturan kelompok profesi kedokteran dan profesi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Adapun definisi hukum kesehatan itu dapat diartikan pula sebagai peraturan – peraturan dan keputusan hukum yang mengatur tentang pengelolaan praktik kesehatan, serta bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut tentang pelayanan medis ( Satjipto Raharjo, 1997 : 10 ).
Van Der Mijn menjelaskan bahwa hukum kesehatan di batasi pada hukum yang mengatur tentang produk – produk profesi kedokteran yang di sebabkan karena adanya hubungan dengan pihak lain, baik itu dengan pasien ataupun dengan tenaga kesehatan yang lain ( Van Der Mijn, 1984 : 2 ).
Hukum kesehatan mempunyai objek, yaitu pasien. Pada asasnya bila di kaitkan dengan hak – hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir, hukum kesehatan pada asasnya bertumpu pada 2 ( dua ) hak manusia bersifat asasi, yang merupakan hak dasar sosial yaitu :
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri, diantaranya adalah hak atas perawatan kesehatan.
2. Hak dasar individual, yang didalamnya berisikan tentang hak atas informasi kesehatan.
Dari hak dasar manusia inilah merupakan awal titik tolak pemikiran John Locke yang mengatakan bahwa “ didalam diri manusia dapat ditemukan asas – asas yang merupakan hak – hak aslinya, dan hak ini tidak dapat diganggu gugat, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal ” seperti yang dikatakan John Locke, seperti yang tertulis dalam buku ( Hermien Hadiati K. 1998 : 53 ). Hak atas pelayanan kesehatan tersebut merupakan hak setiap orang dalam kaitannya dengan hukum kedokteran. Hak pasien atas perawatan kesehatan itu bertolak dari hubungan asasi antara dokter dan pasien yang saling berkait untuk menyatukan keduanya.
Hukum kedokteran dilahirkan dari hubungan dokter dengan pasien dalam upaya pelayanan kesehatan. Di Indonesia hukum kedokteran tersebut tertuang dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 dan Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Hukum kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan adalah sekumpulan peraturan – peraturan yang mengatur hubungan hukum antara salah satu pihak yaitu dokter, pasien , dan para medis, yang merupakan bagian dari hukum kesehatan tersebut.
Dijelaskan pula bahwa hukum kesehatan adalah sebagai seluruh aturan – aturan hukum di mana hubungan – hubungan kedudukan hukum yang berada di dalam masyarakat langsung berkembang dengan menentukan situasi kesehatan di dalam masyarakat itu sendiri. (Prof. Dr. Rang ), seperti yang tertulis dalam buku ( Oemar Seno Adjie. 1997 : 10 )
Komentar