Hukum Kesehatan
PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN (HEALTH LAW) hukum kesehatan (Health Law) menurut: 1. Van Der Mijn: Hukum Kesehatan diratikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara. 2. Leenen: Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya. Secara ringkas hukum kesehatan adalah: a. Kumpulan peraturan yang mengatur tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan b. Seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan. c. rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik Pelayanan medik: upaya pelayanan kesehatan yang melembaga, berdasarkan fungsi sosial di bidang pelayanan kesehatan perorangan bagi individu dan keluarga. Sarana medik: meliputi rumah sakit (umum/khusus), klinik spesialis, rumah/klinik ...